Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Daerah diberi kewenangan Otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya dengan memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, demi peningkatan kesejahteraannya secara lahir bathin;
  2. bahwa wilayah administratif pemerintahan Kabupaten Raja Ampat, secara geografis merupakan kawasan kepulauan yang terdiri atas 4 (empat) pulau besar dan ratusan pulau kecil, serta penyebaran penduduk yang tidak merata. Maka perlu memperpendek rentang kendali, pembinaan dan pembangunan di berbagai bidang dan sektor kehidupan masyarakat di Daerah;
  3. bahwa sebagaimana dengan maksud pada huruf a, dan huruf b di atas, serta sesuai amanat peraturan perundang-undangan, maka perlu dibentuk Pemerintahan Distrik, Kelurahan dan Kampung di wilayah Kabupaten Raja Ampat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat

Nomor
2

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2010

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2010

Berlaku Tanggal
30 Juli 2010

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 60

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar