Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab sesuai kewenangan otonomi yang dimiliki daerah, maka Pemerintah Daerah sesuai tugas dan wewenangnya bertanggungjawab menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah bawahannya, guna peningkatan mutu pelayanan pemerintahan, mendorong peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat diberbagai bidang dan sektor kehidupannya;
- bahwa sesuai tugas, wewenang dan tanggung jawabnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan pada daerah bawahannya, pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan dalam proses penyelenggaraan pemilihan Kepala Kampung yang dilakukan secara langsung dan transparan;
- bahwa proses penetapan dan pemilihan Kepala Kampung sesuai amanat Pasal 203 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta han Daerah, tata caranya perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006
- dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Pemilihan Kepala Kampung;
Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan;
Pengawasan Pemilihan;
Biaya Pemilihan Kepala Kampung;
Pemberhentian Kepala Kampung;
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Kampung;
Larangan Kepala Kampung;
Pembinaan Kepala Kampung;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Lain;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Tentang
Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2010
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2010
Berlaku Tanggal
30 Juli 2010
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 61
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3.86 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.