Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2012 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini;
Nama, Objek, dan Subyek Pajak;
Dasar pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak dan Saat Terutangnya Pajak;
Pendataan dan Penetapan;
Pemungutan Pajak;
Surat Tagihan Pajak;
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
Keberatan dan Banding;
Pembetulan, Pembatalan, pengurangan Ketetapan, dan Pengahapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kadaluwarsa Penagihan Pajak;
Insentif Pemungutan;
Ketentuan Khusus;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian, dan
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.