Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal PT. Bank Papua Cabang Waisai

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan usaha guna memperkuat struktur permodalan dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah, maka perlu adanya penyertaan modal pada Bank Papua sebagai penambahan Pendapatan Asli Daerah;
  2. bahwa sesuai amanat Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT. Bank Papua Cabang Waisai.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  18. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Bentuk dan Penetapan Penyertaan Modal Daerah;
Nilai Penyertaan Modal;
Tata Cara Penyertaan Modal;
Pertanggungjawaban dan Kewajiban, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Nomor
7 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal PT. Bank Papua Cabang Waisai
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2010
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2010
Berlaku Tanggal
30 Juli 2010
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 65

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.01 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.