Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kawasan terumbu karang memiliki keanekaragaman sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang berpotensi ekonomi, yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat nelayan;
- bahwa pengelolaan terumbu karang perlu dikendalikan secara bijaksana sehingga tercipta keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
- bahwa pengelolaan terumbu karang berupa pemanfaatan, pengembangan dan pelestarian sumber daya dan ekosistemnya, perlu dilakukan secara serasi, selaras dan seimbang dengan memberdayakan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
- Keppres Nomor 32 Tahun 1990
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/Men/2002
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/Men/2002
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.38/MEN/2004
- dan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Asas dan Tujuan;
Rencana Strategis;
Pemanfaatan;
Koordinasi Pelaksanaan Pengelolaan Terumbu Karang;
Peran Serta Masyarakat;
Pusat Informasi dan Dokumentasi;
Kerjasama Daerah;
Pengawasan dan Pengendalian;
Larangan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Tentang
Pengelolaan Terumbu Karang
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2010
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2010
Berlaku Tanggal
30 Juli 2010
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 66
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.92 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.