Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam kegiatan pembangunan di daerah;
- bahwa untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan di Kab Rejang Lebong dilaksanakan melalui strategi pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Perangkat Daerah;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pangarusutamaan gender oleh seluruh Perangkat Daerah maka perlu diatur mengenai pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah;
- dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat 6 UUD Negara RI Th 1945
- Undang-Undang No 9 Th 1967
- Undang-Undang No 7 Th 1984
- Undang-Undang No 21 Th 1999
- Undang-Undang No 39 Th 1999
- Undang-Undang No 23 Th 2004
- Undang-Undang No 25 Th 2004
- Undang-Undang No 12 Th 2011
- Undang-Undang No 23 Th 2014
- Peraturan Pemerintah NO 20 Th 1968
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Th 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Th 2015
- dan 13. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016.
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
Tugas dan Kewenangan;
Perencanaan dan Pelaksanaan;
Koordinasi dan Kerjasama;
Peran Serta Masyarakat;
Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi;
Pembinaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.