Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
- bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pengendalian menara telekomunikasi, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan di bidang pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu ditetapkan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Drt 4/1956
- Undang-Undang 9/1967
- Undang-Undang 8/1981
- Undang-Undang 19/1997
- Undang-Undang 14/2002
- Undang-Undang 17/2003
- Undang-Undang 1/2004
- Undang-Undang 32/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 25/2009
- Undang-Undang 28/2009
- Undang-Undang 12/2011
- Peraturan Pemerintah 20/1968
- Peraturan Pemerintah 56/2005
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Pemerintah 38/2007
- Peraturan Pemerintah 69/2010
- Peraturan Pemerintah 91/2010
- Peraturan Presiden 1/2007
- Peraturan Daerah Rejang Lebong 7/2005
- Peraturan Daerah Rejang Lebong 5/2007
- Peraturan Daerah Rejang Lebong 2/2008 dan Perda Rejang Lebong 3/2008
Materi Pokok:
Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi , dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengendalian menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.