Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
  2. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pengendalian menara telekomunikasi, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan di bidang pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu ditetapkan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Drt 4/1956
  2. Undang-Undang 9/1967
  3. Undang-Undang 8/1981
  4. Undang-Undang 19/1997
  5. Undang-Undang 14/2002
  6. Undang-Undang 17/2003
  7. Undang-Undang 1/2004
  8. Undang-Undang 32/2004
  9. Undang-Undang 33/2004
  10. Undang-Undang 25/2009
  11. Undang-Undang 28/2009
  12. Undang-Undang 12/2011
  13. Peraturan Pemerintah 20/1968
  14. Peraturan Pemerintah 56/2005
  15. Peraturan Pemerintah 58/2005
  16. Peraturan Pemerintah 38/2007
  17. Peraturan Pemerintah 69/2010
  18. Peraturan Pemerintah 91/2010
  19. Peraturan Presiden 1/2007
  20. Peraturan Daerah Rejang Lebong 7/2005
  21. Peraturan Daerah Rejang Lebong 5/2007
  22. Peraturan Daerah Rejang Lebong 2/2008 dan Perda Rejang Lebong 3/2008

Materi Pokok:
Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi , dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengendalian menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
11 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
13 Juni 2011

Berlaku Tanggal
13 Juni 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 49 Seri C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (78.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar