Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Ktp dan Akta Catatan Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
  2. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan administrasi kependudukan khususnya kegiatan penyediaan KTP dan Akta Catatan Sipil, maka perlu ditetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Drt 4/1956
  2. Undang-Undang 9/1967
  3. Undang-Undang 8/1981
  4. Undang-Undang 19/1997
  5. Undang-Undang 14/2002
  6. Undang-Undang 17/2003
  7. Undang-Undang 1/2004
  8. Undang-Undang 32/2004
  9. Undang-Undang 33/2004
  10. Undang-Undang 25/2009
  11. Undang-Undang 28/2009
  12. Undang-Undang 12/2011
  13. Peraturan Pemerintah 20/1968
  14. Peraturan Pemerintah 56/2005
  15. Peraturan Pemerintah 58/2005
  16. Peraturan Pemerintah 38/2007
  17. Peraturan Pemerintah 69/2010
  18. Peraturan Pemerintah 91/2010
  19. Peraturan Presiden 1/2007
  20. Peraturan Daerah Rejang Lebong 7/2005
  21. Peraturan Daerah Rejang Lebong 5/2007
  22. Peraturan Daerah Rejang Lebong 2/2008 dan Perda Rejang Lebong 3/2008

Materi Pokok:
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan KTP dan Akta Catatan Sipil yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil adalah pelayanan:
a. Kartu tanda penduduk;
b. Kartu keluarga, dan
c. Akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
12 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Ktp dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
13 Juni 2011
Berlaku Tanggal
13 Juni 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 50 Seri C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (83.32 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.