Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
  2. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui kegiatan/usaha restoran, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan restoran oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang, maka perlu ditetapkan Pajak Restoran;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 17 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Drt 4/1956
  2. Undang-Undang 9/1967
  3. Undang-Undang 8/1981
  4. Undang-Undang 19/1997
  5. Undang-Undang 14/2002
  6. Undang-Undang 17/2003
  7. Undang-Undang 1/2004
  8. Undang-Undang 32/2004
  9. Undang-Undang 33/2004
  10. Undang-Undang 25/2009
  11. Undang-Undang 28/2009
  12. Undang-Undang 12/2011
  13. Peraturan Pemerintah 20/1968
  14. Peraturan Pemerintah 56/2005
  15. Peraturan Pemerintah 58/2005
  16. Peraturan Pemerintah 38/2007
  17. Peraturan Pemerintah 69/2010
  18. Peraturan Pemerintah 91/2010
  19. Peraturan Presiden 1/2007
  20. Peraturan Daerah Rejang Lebong 7/2005
  21. Peraturan Daerah Rejang Lebong 5/2007
  22. Peraturan Daerah Rejang Lebong 2/2008 dan Perda Rejang Lebong 3/2008

Materi Pokok:
Dengan nama Pajak Restoran, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
17 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Pajak Restoran
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
13 Juni 2011
Berlaku Tanggal
13 Juni 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 55 Seri B

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (93.1 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.