Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/pesanggrahan/villa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
  2. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan/penggunaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa milik Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan tempat penginapan/ pesanggrahan/villa, maka perlu ditetapkan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Drt 4/1956
  2. Undang-Undang 9/1967
  3. Undang-Undang 8/1981
  4. Undang-Undang 10/2009
  5. Undang-Undang 17/2003
  6. Undang-Undang 1/2004
  7. Undang-Undang 32/2004
  8. Undang-Undang 33/2004
  9. Undang-Undang 25/2009
  10. Undang-Undang 28/2009
  11. Undang-Undang 36/2009
  12. Undang-Undang 12/2011
  13. Peraturan Pemerintah 20/1968
  14. Peraturan Pemerintah 67/1996
  15. Peraturan Pemerintah 56/2005
  16. Peraturan Pemerintah 58/2005
  17. Peraturan Pemerintah 38/2007
  18. Peraturan Pemerintah 69/2010
  19. Peraturan Pemerintah 1/2007
  20. Peraturan Daerah Rejang Lebong 7/2005
  21. Peraturan Daerah Rejang Lebong 5/2007
  22. Peraturan Daerah Rejang Lebong 2/2008
  23. dan Perda Rejang Lebong 3/2008.

Materi Pokok:
Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan/penggunaan tempat penginapan/ pesanggrahan/villa milik Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
28 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Tempat Penginapan/pesanggrahan/villa

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 66 Seri C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (82.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar