Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
  2. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui penyediaan dan pemanfaatan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan rumah potong hewan, maka perlu ditetapkan Retribusi Rumah Potong Hewan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Drt 4/1956
  2. Undang-Undang 9/1967
  3. Undang-Undang 8/1981
  4. Undang-Undang 17/2003
  5. Undang-Undang 1/2004
  6. Uu 32/2004
  7. Undang-Undang 33/2004
  8. Undang-Undang 18/2009
  9. Undang-Undang 25/2009
  10. Undang-Undang 28/2009
  11. Undang-Undang 12/2011
  12. Peraturan Pemerintah 20/1968
  13. Peraturan Pemerintah 16/1977
  14. Peraturan Pemerintah 56/2005
  15. Peraturan Pemerintah 58/2005
  16. Peraturan Pemerintah 38/2007
  17. Peraturan Pemerintah 69/2010
  18. Peraturan Pemerintah 1/2007
  19. Peraturan Daerah Rejang Lebong 7/2005
  20. Peraturan Daerah Rejang Lebong 5/2007
  21. Peraturan Daerah Rejang Lebong 2/2008
  22. danPerda Rejang Lebong 3/2008.

Materi Pokok:
Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
29 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 67 Seri C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (77.17 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar