Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
  2. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui penyediaan dan pemanfaatan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan rumah potong hewan, maka perlu ditetapkan Retribusi Rumah Potong Hewan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Drt 4/1956
  2. Undang-Undang 9/1967
  3. Undang-Undang 8/1981
  4. Undang-Undang 17/2003
  5. Undang-Undang 1/2004
  6. Uu 32/2004
  7. Undang-Undang 33/2004
  8. Undang-Undang 18/2009
  9. Undang-Undang 25/2009
  10. Undang-Undang 28/2009
  11. Undang-Undang 12/2011
  12. Peraturan Pemerintah 20/1968
  13. Peraturan Pemerintah 16/1977
  14. Peraturan Pemerintah 56/2005
  15. Peraturan Pemerintah 58/2005
  16. Peraturan Pemerintah 38/2007
  17. Peraturan Pemerintah 69/2010
  18. Peraturan Pemerintah 1/2007
  19. Peraturan Daerah Rejang Lebong 7/2005
  20. Peraturan Daerah Rejang Lebong 5/2007
  21. Peraturan Daerah Rejang Lebong 2/2008
  22. danPerda Rejang Lebong 3/2008.

Materi Pokok:
Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
29 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2011
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2011
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 67 Seri C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (77.17 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.