Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya kebakaran di Kabupaten rejang lebong serta terwujudnya bangunan gedung, lingkungan dan daerah yang aman terhadap bahaya kebakaran, diperlukan adanya manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang efektif dan efisien dengan melibatkan peran serta masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. UUD 1945
  2. Undang-Undang 9/1967
  3. Undang-Undang 1/1970
  4. Undang-Undang 28/2002
  5. Undang-Undang 1/2011
  6. Undang-Undang 12/2012
  7. Undang-Undang 23/2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80/2015 dan Perda Rejang Lebong 9/2016.

dalam peraturan ini diatur maksud dan tujuan serta ruang lingkup manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Ditetapkan Tanggal
15 September 2018

Diundangkan Tanggal
17 September 2018

Berlaku Tanggal
17 September 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 135

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (432.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar