Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya kebakaran di Kabupaten rejang lebong serta terwujudnya bangunan gedung, lingkungan dan daerah yang aman terhadap bahaya kebakaran, diperlukan adanya manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang efektif dan efisien dengan melibatkan peran serta masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD 1945
- Undang-Undang 9/1967
- Undang-Undang 1/1970
- Undang-Undang 28/2002
- Undang-Undang 1/2011
- Undang-Undang 12/2012
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 80/2015 dan Perda Rejang Lebong 9/2016.
dalam peraturan ini diatur maksud dan tujuan serta ruang lingkup manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.