Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penularan Covid-19 perlu dilakukan pengendalian di berbagai aspek baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, Kesehatan, sosial maupun ekonomi sebagai upaya melindungi segenap warga masyarakat dari ancaman wabah penyakit;
- bahwa pengendalian atas penyebaran Covid-19 di Kab Rejang Lebong perlu didukung dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol Kesehatan dalam melaksanakan protokol kesehatan alam melaksanakan aktivitasnya, serta dilakukan secara cepat, tepat, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh potensi dan unsur di daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 23 Th 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Th 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Th 2014 tentang Pemda, menegaskan bahwa Kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
- dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945
- Undang-Undang No 9 Th 1967
- Undang-Undang No 24 Th 2007
- Undang-Undang No 36 Th 2009
- Undang-Undang No 12 Th 2011
- Undang-Undang No 23 Th 2014
- Undang-Undang No 6 Th 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Th 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Th 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Th 2008
- Peraturan Presiden Nomor 17 Th 2018
- Peraturan Presiden Nomor 6 Th 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Th 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Th 2019
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Th 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Th 2020
- Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/328/2020
- Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/382/2020
- Kepmendagri No 440-830 Th 2002
- Keputusan Kepala BNPB No 13A Th 2020
- 21. Perda Kab Rejang Lebong No 8 Th 2013
- 22. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016
- dan 23. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2017.
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19;
Pelaksanaan;
Monitoring dan Evaluasi;
Sanksi Administratif;
Sosialisasi dan Partisipasi;
Pendanaan;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.