Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penularan Covid-19 perlu dilakukan pengendalian di berbagai aspek baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, Kesehatan, sosial maupun ekonomi sebagai upaya melindungi segenap warga masyarakat dari ancaman wabah penyakit;
  2. bahwa pengendalian atas penyebaran Covid-19 di Kab Rejang Lebong perlu didukung dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol Kesehatan dalam melaksanakan protokol kesehatan alam melaksanakan aktivitasnya, serta dilakukan secara cepat, tepat, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh potensi dan unsur di daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 23 Th 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Th 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Th 2014 tentang Pemda, menegaskan bahwa Kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
  4. dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945
  2. Undang-Undang No 9 Th 1967
  3. Undang-Undang No 24 Th 2007
  4. Undang-Undang No 36 Th 2009
  5. Undang-Undang No 12 Th 2011
  6. Undang-Undang No 23 Th 2014
  7. Undang-Undang No 6 Th 2018
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Th 1968
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Th 1991
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Th 2008
  11. Peraturan Presiden Nomor 17 Th 2018
  12. Peraturan Presiden Nomor 6 Th 2020
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Th 2015
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Th 2019
  15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Th 2020
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Th 2020
  17. Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/328/2020
  18. Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/382/2020
  19. Kepmendagri No 440-830 Th 2002
  20. Keputusan Kepala BNPB No 13A Th 2020
  21. 21. Perda Kab Rejang Lebong No 8 Th 2013
  22. 22. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016
  23. dan 23. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2017.

Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19;
Pelaksanaan;
Monitoring dan Evaluasi;
Sanksi Administratif;
Sosialisasi dan Partisipasi;
Pendanaan;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
4 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
19 April 2021

Diundangkan Tanggal
21 April 2021

Berlaku Tanggal
21 April 2021

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 158

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.88 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar