Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada BUMDes dan Pihak Ketiga Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Ketiga lainnya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 1981
- Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 1986
- Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2010
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Pihak Ketiga Lainnya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.