Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemda memiliki kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan sistem penyediaan air minum yang memenuhi standar Kesehatan sebagai bagian dari urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat;
  2. bahwa untuk menyelenggarakan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemda telah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada PDAM Tirta Dharma Kab Rejang Lebong untuk memberikan pelayanan publik di bidang penyediaan air minum bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan bentuk badan hukum BUMD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Th 2017 tentang BUMD, maka Perda Kab Tingkat II Rejang Lebong No 16 Th 1986 tentang Pendirian PDAM Kab Rejang Lebong No 16 Th 2013 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kab Rejang Lebong, perlu diganti untuk disesuaikan;
  3. dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda Kab Rejang Lebong tentang PDAM Tirta Bukit Kaba Kab Rejang Lebong.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945
  2. Undang-Undang No 9 Th 1967
  3. Undang-Undang No 12 Th 2011
  4. Undang-Undang No 23 Th 2014
  5. Undang-Undang No 17 Th 2019
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Th 1968
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Th 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Th 2017
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Th 2015
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Th 2018
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Th 2018
  12. Peraturan Daerah Kab Tingkat II Rejang Lebong No 16 Th 1986
  13. Peraturan Daerah Kab Rejang Lebong No 6 Th 2013
  14. dan 14. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016.

PENDIRIAN PERUMDA, NAMA, LOGO DAN TEMPAT KEDUDUKAN;
BIDANG USAHA DAN ANAK PERUSAHAAN;
MODAL PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG;
ORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG;
DANA PENSIUN;
ASOSIASI;
PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG;
PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN LABA;
PENETAPAN TARAF AIR MINUM;
SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PEMBUBARAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
19 April 2021

Berlaku Tanggal
21 April 2021

Sumber
21/4/2021

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (5.12 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar