Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
7 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
Ditetapkan Tanggal
11 November 2010
Diundangkan Tanggal
05 Februari 2011
Berlaku Tanggal
05 Februari 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 36 Seri E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.