Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Jenis

Nomor
7 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga

Ditetapkan Tanggal
11 November 2010

Diundangkan Tanggal
05 Februari 2011

Berlaku Tanggal
05 Februari 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 36 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (155.12 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar