PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
- bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan dan penyediaan tempat khusus parkir, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
8
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
13 Juni 2011
Berlaku Tanggal
13 Juni 2011
Sumber
Berita Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 46 Seri C
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.