Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan dan penyediaan tempat khusus parkir, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Tempat Khusus Parkir.