Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
  2. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin trayek, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pemberian izin trayek, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Trayek.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Drt 4/1956
  2. Undang-Undang 9/1967
  3. Undang-Undang 8/1981
  4. Undang-Undang 19/1997
  5. Undang-Undang 14/2002
  6. Undang-Undang 17/2003
  7. Undang-Undang 1/2004
  8. Undang-Undang 32/2004
  9. Undang-Undang 33/2004
  10. Undang-Undang 25/2009
  11. Undang-Undang 28/2009
  12. Undang-Undang 12/2011
  13. Peraturan Pemerintah 20/1968
  14. Peraturan Pemerintah 56/2005
  15. Peraturan Pemerintah 58/2005
  16. Peraturan Pemerintah 38/2007
  17. Peraturan Pemerintah 69/2010
  18. Peraturan Pemerintah 91/2010
  19. Peraturan Presiden 1/2007
  20. Peraturan Daerah Rejang Lebong 7/2005
  21. Peraturan Daerah Rejang Lebong 5/2007
  22. Peraturan Daerah Rejang Lebong 2/2008 dan Perda Rejang Lebong 3/2008

Materi Pokok:
Dengan nama Retribusi Izin Trayek, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin trayek. Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Wajib Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Trayek.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
9 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Izin Trayek

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
13 Juni 2011

Berlaku Tanggal
13 Juni 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 9 Seri C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (79.12 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar