Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
- bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin trayek, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pemberian izin trayek, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Trayek.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Drt 4/1956
- Undang-Undang 9/1967
- Undang-Undang 8/1981
- Undang-Undang 19/1997
- Undang-Undang 14/2002
- Undang-Undang 17/2003
- Undang-Undang 1/2004
- Undang-Undang 32/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 25/2009
- Undang-Undang 28/2009
- Undang-Undang 12/2011
- Peraturan Pemerintah 20/1968
- Peraturan Pemerintah 56/2005
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Pemerintah 38/2007
- Peraturan Pemerintah 69/2010
- Peraturan Pemerintah 91/2010
- Peraturan Presiden 1/2007
- Peraturan Daerah Rejang Lebong 7/2005
- Peraturan Daerah Rejang Lebong 5/2007
- Peraturan Daerah Rejang Lebong 2/2008 dan Perda Rejang Lebong 3/2008
Materi Pokok:
Dengan nama Retribusi Izin Trayek, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin trayek. Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Wajib Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Trayek.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.