Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertawakal kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak Mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri demokratis, bertangung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausaha, dan kepelaporan maka perlu dikembangkan potensi dan peran pemuda melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017
- Peraturan Mentri Pemuda dan Olah Raga Nomor 59 Tahun 2013
- Peraturan dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Mentri Pemuda dan Olah Raga Nomor 0945 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Berdasarkan Persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Bupati Rejang lebong Menetapkan Peraturan Daerah Tentang KEPEMUDAAN.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.