Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 – 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun secara sistematis dan terpadu dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan;
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010-2015 yang merupakan perwujudan visi, misi dan program Bupati yang memuat kebijakan penyelenggaraan pembangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010-2015;