Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan perparkiran merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
bahwa perparkiran menjadi salah satu unsur penting terwujudnya ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, yang penyelenggaraan perlu dikelola secara terpadu dan terorganisir;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di Kabupaten Rembang di bidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perpakiran di Daerah perlu dilakukan secara terencana dan terpadu.