Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1979
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1979 Tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-jalan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1979 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan tidak adanya keseimbangan frekwensi antara sarana angkutan dan prasarana angkutan perlu ditertibkan pemakaian prasarana angkutan;
bahwa prasarana angkutan yang merupakan urat nadi perekonomian perku dijaga kelestarian dan keawetannybahwa prasarana angkutan yang biayanya dibebankan pada Daerah, adalah cukup besar, dan merupakan salah satu prasarana yang sangat penting yang perlu dijaga kelestarian dan keawetannya oleh karena itu diperlukan adanya partisipasi masyarakat;
bahwa dalam menjaga kelestarian dan keawetan jalan jalan daerah, perlu adanya langkah langkah kebijaksanaan untuk mengatur sumber-sumber pembiayaan dibidang rehabilitasi jalan jalan Daerah dengan didukung oleh suatu penanganan yang serius;
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah.