PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatnya peran dan fungsi DPRD dalam pelaksanaan tugas. kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan legislasi, pengawasan dan anggaran maka perlu didukung dengan biaya yang memadai;
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya Pasal 17 menyatakan bahwa anggaran belanja DPRD dan SekretariaL DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
- Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999;
- Keputusan Menter;
- Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1999;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.