Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah dan berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomo2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan jasa konstruksi serta dalam rangka tertib penyelenggaraan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Rembang diperlukan penerbitan izin usaha jasa konstruksi, untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian izin usaha jasa konstruksi di Kabupaten Rembang diperlukan pengaturan mengenai perizinan usaha jasa konstruksi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perizinan Usaha Jasa Konstruksi;