Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pedagang kaki lima merupakan salah satu sektor informal dari lapangan pekerjaan yang berhak untuk mendapat jaminan pemberdayaan guna mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan;
bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah berpotensi menimbulkan dampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan pedagang kaki lima;
bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat;
bahwa Pemerintah Daerah sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban untuk melakukan penataan dan pemberdayaan usaha pedagang kaki lima;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;