Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, Pd. BPR Bkk Lasem, Pd. Bkk Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan hasil RUPS untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha sehingga diperlukan penambahan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dalam penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mempertimbangkan rencana bisnis masing-masing perusahaan, hasil kajian kelayakan investasi dan kemampuan APBD Kabupaten Rembang serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu dilakukan perubahan guna penyesuaian dengan kondisi saat ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
4

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, Pd. BPR Bkk Lasem, Pd. Bkk Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2017

Sumber
LD. 2017/no. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar