Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) merupakan model pemberdayaan masyarakat yang terbukti memberikan kontribusi dan manfaat dalam pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya kebijakan Pemerintah terkait pengakhiran serta penataan pengalihan kepemilikan Aset Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, maka dipandang perlu adanya perlindungan dan pelestarian aset-aset hasil pelaksanaan PNPM-MPd di Daerah dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keberlanjutan program;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan dan pelestarian atas aset-aset hasil pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, perlu menyusun pedoman perlindungan dan pelestarian hasil pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dan dalam rangka memberikan payung hukum guna Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pemerintah berbasis pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan;