Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi PD BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka perlu dilakukan penguatan dan peningkatan kinerja;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk hukum PD BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang;