PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa minuman keras pada hakekatnya, bertentangan dengan norma agama, merusak kesehatan serta dapat pula mengakibatkan terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu adanya ketentuan larangan produksi, peredaran, penjualan, penyajian dan penggunaan sehingga perlu diadakan penga
- wasan dan pengendalian minuman keras di Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.