Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang dalam memperoleh pelayanan kesehatan masyarakat harus mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam memperoleh pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang perlu adanya partisipasi dari masyarakat berupa retribusi pelayanan kesehatan;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan segala perubahannya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang;