Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1996
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa daSar rangka melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah berupa tata laksana dibidang pengairan khususnya operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, penu adanya. keikutsertaan perkumpulan petani pemakai AIR DHARMA TIRTA, maka agar para petani mampu secara organisasi, teknis, dan finansial melaksanakan tugas dan tanggung jawab membangun, merehabilltasi, mengoperasikan dan memelihara jaringan irigasi yang menjadi kewenangannya serta meningkatkan fungsi, peranan dan status organisasi Perkumpulan Petani Pemakai air DHARMA TIRTA di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun1992 tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 411.6/97/ 1993 tentang Petunjuk Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, untuk pedoman Pembentukan Perkurnpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di masing-masing Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II se Jawa Tengah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas pertu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;