Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1997
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Petemakan yang ditindak lanjuti dengan Surat Gubernur Kepaia Daerah Tinqkat ! Jawa Tengah Nomor 061 / 18268 tanggal 11 Agustus 1995. Maka dipandang perlu untuk meninjau kemball Organisasi dan Tata Kerja Dinas Petemakan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
bahwa dengan Surat Menteri Dalarn Negeri Nomor 061/2608/SJ tanggal 7 Agustus 1995 telah ditetapkan pola Organisasi Dinas Petemakan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembanq dengan pola maksimal;
bahwa berkenaan dengan melihat tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II Rembang Nomor 7 tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Petemakan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan maksud Keputusan Menteri Dalam Negeri rersebut diatas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;