Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2002

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Penerangan, Kayu Bongkaran Bangunan, Kayu Galian/pendem dan Atau Pengangkutan Kayu Milik Rakyat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam usaha pe!estarian sumber daya alam, maka setiap bentuk usaha penebangan, kayu bongkaran bangunan, kayu galian/pendem dan atau pengar:gkutan kayu milik rakyat perlu diatur perijinannya;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang­
  3. undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diubah dengan Undang­
  4. -undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu menggali potensi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undang yang berlaku;
  5. bahwa untuk maksud tersebut diatas maka dipandang perlu untuk mene­
  6. tapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Retribusi Izin Penebangan, Kayu Bongkaran Bangunan, Kayu Galian/Pendem dan atau Pengangkutan Kayu Milik Rakyat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
8

Tahun
2002

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Penerangan, Kayu Bongkaran Bangunan, Kayu Galian/pendem dan Atau Pengangkutan Kayu Milik Rakyat

Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2002

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2002

Berlaku Tanggal
20 Juli 2002

Sumber
LD.2002/No. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar