Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2002
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Penerangan, Kayu Bongkaran Bangunan, Kayu Galian/pendem dan Atau Pengangkutan Kayu Milik Rakyat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam usaha pe!estarian sumber daya alam, maka setiap bentuk usaha penebangan, kayu bongkaran bangunan, kayu galian/pendem dan atau pengar:gkutan kayu milik rakyat perlu diatur perijinannya;
bahwa dengan ditetapkannya Undang
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diubah dengan Undang
-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu menggali potensi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undang yang berlaku;
bahwa untuk maksud tersebut diatas maka dipandang perlu untuk mene
tapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Retribusi Izin Penebangan, Kayu Bongkaran Bangunan, Kayu Galian/Pendem dan atau Pengangkutan Kayu Milik Rakyat;