Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010;