Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjamin kesinambungan pelelangan ikan di Kabupaten Rembang sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat pesisir serta peningkatan pendapatan asli daerah, perlu mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, mengenai khususnya tarif retribusi Tempat Pelelangan Ikan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan perlu disempurnakan sesuai perkembangan dan dinamika masyarakat nelayan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2014/NO.8
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: