Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1995
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan telah diserahkannya sebagian urusan pemerintahan di bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 22 Tahun 1990 maka untuk pelaksanaannya perlu segera ditindak lanjuti ;
bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pedoman Orgarisasi dari Tata kerja Dinas Lalu lintas dan Angkutan Jalan Daerah Tingkat I dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Tingkat II maka dipandang perlu untuk membentuk Organisasi dan Tata kerja Dinas Lalu lintas dari Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;