Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektiྰ tas dan eྰ siensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu melakukan penataan kembali wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir dan dengan luas dan terisolirnya sebagian wilayah Kecamatan Bagan Sinembah serta dalam rangka mempercepat pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru dalam wilayah administratif Kabupaten Rokan Hilir.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
  5. Peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kedudukan dan Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam peraturan ini berisi tentang pembentukan kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan Rilir dalam rangka meningkatkan efektifi
tas dan efi
siensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
10 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Pembentukan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2014
Berlaku Tanggal
14 Februari 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (166.77 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.