PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kecamatan Rantau Bais Kabupaten Rokan Hilir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektiྰ tas dan eྰ siensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu melakukan penataan kembali wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir dan dengan luas dan terisolirnya sebagian wilayah Kecamatan Tanah Putih serta dalam rangka mempercepat pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru dalam wilayah administratif Kabupaten Rokan Hilir.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.