Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawatan Kepenghuluan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa bahwa sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan Kepenghuluan yang baik dan melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam peraturan ini berisi tentang wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan Kepenghuluan yang baik dan melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Nomor
11 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Badan Permusyawatan Kepenghuluan

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015

Berlaku Tanggal
28 Desember 2015

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (517.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar