Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta dengan mewujudkan kemandirian daerah dan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah diperbolehkan untuk memungut Retribusi Rumah Potong Hewan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam peraturan ini berisi tentang retribusi rumah potong hewan yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta dengan mewujudkan kemandirian daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
13 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan
Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
18 Juli 2014
Berlaku Tanggal
18 Juli 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (444.58 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.