Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kabupaten Rokan Hilir menjadi salah satu kabupaten penyangga dalam pembangunan ketahanan pangan di Propinsi Riau yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan kualitas dan kuantitas lahan pertanian agar meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga terwujudnya masa depan Rokan Hilir yang makmur dan sejahtera dan pertumbuhan penduduk di kabupaten Rokan Hilir cukup tinggi akibat migrasi masyarakat dari daerah lain, berdampak pada alih fungsi lahan untuk perkebunan, perumahan dan lain-lainnya, sehingga pada masa akan datang dapat menghambat pemerintah daerah dalam mewujudkan kemakmuran rakyat melalui pembangunan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan dan berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang—
- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam peraturan ini berisi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga terwujudnya masa depan Rokan Hilir yang makmur dan sejahtera.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.