Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa usaha yang bergerak dibidang perikanan khususnya pemanfaatan sumber daya alam Komoditi Hasil Perikanan di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir, telah menunjukkan peningkatan yang signiྰ kan dan untuk membina usaha di bidang Perikanan serta untuk menjaga kelestarian sumber daya hasil-hasil perikanan perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan yang efektif di bidang usaha Perikanan melalui Perizinan maka dibentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perikanan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
- Peraturan Pemerintah N omor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Jaiur Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 10/MEN/2003 tentang Perizinan Usaha Penangkapan Ikan
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 02/MEN/2004 tentang Perizinan Usaha Pembudayaan Ikan
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 44/MEN/2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal BIdang Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota.
Dalam peraturan ini berisi tentang izin usaha perikanan agar tercipta tertib administrasi, pengawasan dan pengendalian usaha perikanan. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur dan membina usaha perikanan, mengawasi dan mengendalikan pemberian Surat Izin Usaha Perikanan, meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha perikanan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.