Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Warung Internet

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pengendalian/Pengawasan dan Pembinaan Usaha Warung Internet di Kabupaten Rokan Hilir, perlu mengatur ketentuan penyelenggaraan usaha warung internet dan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berwenang menjalankan urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang—
  3. Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
  5. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  7. . Undang—
  8. Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.

Dalam peraturan ini berisi tentang Pengendalian/Pengawasan dan Pembinaan Usaha Warung Internet di Kabupaten Rokan Hilir sehingga dapat menata, mengatur, membina, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan usaha warung internet.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Usaha Warung Internet

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2016

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR : 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (952.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar