Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, kekayaan daerah serta aset daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Penataan Oeganisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Aas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tentang Petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang pedoman organisasi dan tata kerja badan pengelola keuangan dan aset untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, kekayaan daerah serta aset daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.