Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi daerah di Kabupaten Rokan Hilir sudah tidak sesuai lagi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi daerah di Kabupaten Rokan Hilir sudah tidak sesuai lagi dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.