Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka membenahi/ memperbaiki legalitas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir (PD. BPR ROHIL) yang merupakan salah satu Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang bergerak dibidang perbankan, maka beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2007 tentang Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir (PD. BPR ROHIL) tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perlu dilakukan perubahan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir merupakan salah satu mitra Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pelayanan permodalan bagi usaha masyarakat yang potensial untuk dikembangkan dan untuk lebih meningkatkan pelayanan prima akan jasa-jasa perbankan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah sangat diperlukan pembinaan, permodalan, manajemen dan akuntabilitas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Nomor
5

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2014

Berlaku Tanggal
14 Februari 2014

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar