Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka membenahi/ memperbaiki legalitas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir (PD. BPR ROHIL) yang merupakan salah satu Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang bergerak dibidang perbankan, maka beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2007 tentang Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir (PD. BPR ROHIL) tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perlu dilakukan perubahan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir merupakan salah satu mitra Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pelayanan permodalan bagi usaha masyarakat yang potensial untuk dikembangkan dan untuk lebih meningkatkan pelayanan prima akan jasa-jasa perbankan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah sangat diperlukan pembinaan, permodalan, manajemen dan akuntabilitas.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir
- Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 02 tahun 2007 tentang perusahaan daerah bank perkreditan rakyat kabupaten rokan hilir yang merupakan salah satu mitra Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pelayanan permodalan bagi usaha masyarakat yang potensial untuk dikembangkan dan untuk lebih meningkatkan pelayanan prima akan jasa-jasa perbankan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah sangat diperlukan pembinaan, permodalan, manajemen dan akuntabilitas. .
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2014
Berlaku Tanggal
14 Februari 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (280.87 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.